01 April, 2013

CYBER ETHICS



Etika dalam berinternet biasa disebut dengan cyber ethic (etika cyber). Cyber ethics adalah suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. Tidak adanya batas yang jelas secara fisik serta luasnya penggunaan IT di berbagai bidang membuat setiap orang yang menggunakan teknologi informasi diharapkan mau mematuhi cyber ethics yang ada.
Cyber ethics memunculkan peluang baru dalam bidang pendidikan, bisnis, layanan pemerintahan dengan adanya kehadiran internet. Sehingga memunculkan netiket/nettiquette yaitu salah satu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet, berpedoman pada IETF (the internet engineering task force), yang menetapkan RFC (netiquette guidelies dalam request for comments).
Sejak awal peradaban, manusia selalu termotivasi memperbaharui teknologi yang ada. Hal ini merupakan perkembangan yang hebat dan terus mengalami kemajuan. Dari semua kemajuan yang signifikan yang dibuat oleh manusia sampai hari ini, mungkin hal yang terpenting adalah perkembangan internet.

Perkembangan Internet
Internet (Interconection Networking) merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer diseluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses. Dengan internet tersebut, satu komputer dapat berkomunikasi secara langsung dengan komputer lain diberbagai belahan dunia.
Alasan mengapa era ini memberikan dampak yang cukup signifikan bagi berbagai aspek kehidupan.
  1. Informasi pada internet bisa diakses 24 jam dalam sehari
  2. Biaya murah dan bahan gratis
  3. Kemudahan akses informasi dan melakukan transaksi
  4. Kemudahan membangun relasi dengan pelanggan
  5. Materi dapat di up-date dengan mudah
  6. Pengguna internet telah merambah ke segala penjuru
  
Karakteristik Dunia Maya
            Internet identik dengan cyberspace atau dunia maya. Dysson (1994) cyberscape merupakan suatu ekosistem bioelektronik di semua tempat yang memiliki telepon, kabel coaxial, fiber optic atau elektomagnetik waves. Hal ini berarti bahwa tidak ada yang tahu pasti seberapa luas internet secara fisik.
Karakteristik dunia maya ( Dysson : 1994 ) sebagai berikut :
  1. Beroperasi secara virtual / maya
  2. Dunia cyber selalu berubah dengan cepat
  3. Dunia maya tidak mengenal batas-batas territorial
  4. Orang-orang yang hidup dalam dunia maya tersebut dapat melaksanakan aktivitas tanpa harus menunjukkan identitasnya
  5. Informasi di dalamnya bersifat public
  
Pentingnya Etika di Dunia Maya
            Hadirnya internet dalam kehidupan manusia telah membentuk komunitas masyarakat tersendiri. Surat menyurat yang dulu dilakukan secara tradisional (merpati pos atau kantor pos) sekarang bisa dilakukan hanya dengan duduk dan mengetik surat tersebut di depan computer.
Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
  2. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
  3. Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
  4. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru didunia maya tersebut.

Beberapa Cyber Ethic yang Sering dijumpai
  • Etika Menulis Blog
  • Etika Membuat Website
  • Etika berkomunikasi menggunakan internet yang disebut netiket
   
Netiket : Contoh Etika Berinternet
 Netiket atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet.
  1. Netiket pada one to one communications
Yang dimaksud dengan one to one communications adalah kondisi dimana komunikasi terjadi antarindividu “face to face” dalam sebuah dialog.
  1. Netiket pada one to many communications
Konsep komunikasi  one to meny communications adalah bahwa satu orang bisa berkomunikasi kepada beberapa orang sekaligus. Hal itu seperti yang terjadi pada mailing list dan net news.
  1. Information services
Pada perkembangan internet, diberikan fasilitas dan berbagai layanan baru yang disebut layanan informasi (information service). Berbagai jenis layanan ini antara lain seperti Gropher, Wais, Word Wide Web (WWW), Multi-User Dimensions (MUDs), Multi-User Dimensions which are object Oriented (MOOs)

 Pelanggaran Etika
Seperti halnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, sanksi yang diperoleh terhadap suatu pelanggaran adalah sanksi social. Sanksi social bisa saja berupa teguran atau bahkan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat.
Demikian juga dengan pelanggaran etika berinternet. Sanksi yang akan diterima jika melanggar etika atau norma-norma yang berlaku adalah dikucilkan dari kehidupan berkomunikasi berinternet.
 
Contoh Kasus Pelanggaran Cyber Ethics
• Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain.
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri.
Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan account tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.

• Membajak situs web.
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.

• Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack.
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabahbank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami
kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.

• Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain.
Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.

Penanggulangan Kejahatan Dunia Maya
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan
cyber crime adalah :
1.      Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2.      Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar
internasional.
3.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai
upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan
dengan cyber crime.
4.      Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cyber crime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.

Sumber :

25 March, 2013

Contoh Kasus Kejahatan di Dunia Maya

Berikut ini beberapa contoh kasus kejahatan yang terjadi di dunia maya :
Kasus 1 :
Tiga warga negara Afrika ditangkap karena melakukan penipuan. Mereka beraksi dengan modus memberitahu korbannya mendapat hadiah sebesar USD 1 juta dari program baru dengan nama Beta Yahoo.  

Korban, Drs. M Oda Sugarda yang tergiur dengan hadiah tersebut mau saja mentransfer uang sebesar Rp 462 juta. Komplotan penipu beralasan uang tersebut untuk biaya pengurusan bank, notaris, pengacara dan asuransi.

"Setelah korban mentransfer sejumlah uang, hadiah yang dijanjikan belum pernah diterima oleh korban," ujar Kasubdit Cyber Crime AKBP Audie S. Latuheru kepada wartawan, Selasa (20/3).

Menurut Audie, pada 4 Maret lalu, tiga pelaku menghubungi Oda untuk membicarakan penyerahan cash box berisi hadiah yang dijanjikan. Mereka bersepakat bertemu di sebuah Mal of Indonesia, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Dia janjian untuk menyerahkan sisa hadiah yang dijanjikan, ternyata setelah ngomong-ngomong pelaku tidak menyerahkan cash box. Korban curiga memberitahukan ke sekuriti, lalu pelaku dibawa ke Polsek Kelapa Gading," jelas Audie.

Pengakuan para tersangka kata Audie, para pelaku melakukan penipuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka saja. Dari hasil pengembangan polisi menyita 3 buah handphone, 2 buah laptop, 1 brangkas berisi dollar palsu, 1 bendel dokumen dan sertifikat palsu, 1 brangkas dilapisi lakban yang berisi diduga uang dolar palsu.

Tiga tersangka, AO alias DV (WN Nigeria), ET alias MB (WN Nigeria) dan EMBG alias JPT (WN Kamerun) dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 28 ayat (1) Junto Pasal 45 ayat (2) UU No: 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling 6 tahun penjara. 

"Satu lagi orang, DW masih DPO," tandasnya.

Kasus 2 :
Penyidik FBI berterimakasih kepada Facebook karena berhasil mengungkap kejahatancyber yang telah menipu jutaan orang di seluruh dunia.

Kasus yang telah menyerang sebelas juta komputer dan merugikan korban sebesar USD 850 juta atau Rp 8,2 trilyun ini pertama kali diketahui terjadi pada tahun 2010 hingga bulan Oktober 2012 kemarin, ulas NBC News (12/12). Modusnya adalah menyerang komputer korban di seluruh dunia dan mencuri data rekening pribadi mereka.

Berkat bantuan Facebook, FBI berhasil menangkap sepuluh orang yang diindikasikan terlibat dalam sindikat ini. Mereka berasal dari Bosnia dan Herzegovina, Kroasia, Makedonia, Selandia Baru, Peru, Britania Raya, dan Amerika Serikat.

Kasus ini pertama kali ditemukan oleh Tim Keamanan Data Facebook dan FBI. Mereka menemukan sebuah software berbahaya bernama Yahos yang mencoba mencuri kartu kredit, nomor rekening dan data pribadi jutaan orang. Setelah diidentifikasi oleh tim Facebook, dapat ditemukan pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan ini.

Saat ini cybercrime menjadi tren kejahatan baru di dunia seiring dengan berkembangnya pemakaian komputer dan perangkat elektronik. Terlebih, tiap hari banyak terjadi transaksi yang dilakukan via online, hal ini memicu pihak berwajib untuk membuat regulasi demi menjamin keamanan di dunia maya.

Kasus  3 :
Direktorat III Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri menangkap 63 warga negara asing (WNA) asal Taiwan dan China terkait penipuan online. Mereka ditangkap di tiga wilayah berbeda yaitu 40 orang di Medan, 16 orang di Bali, dan 7 orang di Jakarta.

Penangkapan lain juga terjadi di Jakarta yakni di Apartemen Pesona Bahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat dan Apartemen Mediterania Marina Ancol, Jakarta Utara, Rabu (19/12) sore.

"Penangkapan dilakukan bersamaan di tiga wilayah," kata Kepala Subdit III AKBP Cahyono Wibowo, Kamis (20/12).

Menurutnya, penipuan online yang dilakukan para tersangka diketahui dari informasi yang diberikan pihak kepolisian China kepada Polri. Para pelaku telah menetap di Indonesia sejak 2 hingga 3 tahun lalu.

"Namun ada juga yang beberapa kali secara intens keluar masuk ke Indonesia," lanjutnya.

Para pelaku yang ditangkap di Jakarta langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk didata dan dimintai keterangan oleh penyidik yang didampingi penerjemah.

Sementara mereka yang ditangkap di Bali dan Medan, didata di wilayah tersebut untuk kemudian dilaporkan ke pihak Imigrasi untuk dideportasi.

Kasus 4 :
Para nasabah Bank Central Asia (BCA) di Kuta, Bali, resah bukan kepalang. Uang di rekening mereka berkurang tanpa melakukan transaksi sebelumnya. Polisi tengah menyelidiki kasus ini.

Kapolsek Kuta AKP Dody Prawira Negara melalui telepon Selasa (19/1/2010) mengatakan 3 nasabah BCA Kuta melapor ke Polsek Kuta. Kemudian bertambah lagi hingga total ada 10 orang nasabah BCA yang kehilangan uang tanpa proses transaksi. Selain di Kuta, kasus serupa juga menimpa nasabah BCA di Denpasar.

Hilangnya uang tersebut diketahui saat nasabah tersebut akan bertransaksi di BCA Kuta. "Uang tabungan saya berkurang padahal tidak melakukan transaksi," kata seorang nasabah yang enggan disebutkan namanya.

Jumlah uang nasabah yang lenyap diperkirakan mencapai puluhan juta. Uang nasabah yang lenyap antara Rp 1 juta hingga Rp 5 juta. Lenyapnya uang nasabah diduga terjadi secara serentak, hanya dalam rentang waktu antara 16-19 Januari 2010.

Polisi kini tengah menyelidiki kasus lenyapnya uang yang meresahkan para nasabah BCA. Pihak BCA pun belum memberikan konfirmasi terkait pengaduan nasabahnya. "Kita meminta bantuan cyber crime Polda Bali untuk melakukan penyelidikan," ujar Dody.
Kasus 5 :
Tak jarang warga negara asing nekat berbuat ulah di negeri yang bukan tanah airnya. Salah satu contoh kasus yang sering terjadi adalah kejahatan seksual pada anak-anak, seperti yang baru saja terjadi di India.

Polisi bagian cyber di wilayah Chennai, India, sukses meringkus Will Heum, seorang pria berkebangsaan Belanda. Pria ini terbukti mengunggah (upload) materi pornografi anak di internet, saat sedang berada di rumahnya.

Tersangka sebelumnya sudah terjerat kasus pelecehan anak-anak yang dilakukannya pada penghuni panti asuhan miliknya. Setelah dibebaskan dari hukuman kurungan, Heum ternyata tak kapok melakukan tindak kriminal, termasuk mengkoleksi material porno para bocah.

Gerak-gerik tersangka di dunia maya pertama kali diendus oleh Child Exploitation Online Protection Centre, pusat penanganan pornografi anak yang berbasis di Jerman. Lembaga itu pun menghubungi Interpol dan akhirnya, Heum diringkus kepolisian Chennai.

Akibat tindakannya tersebut, tersangka terancam hukuman sampai 7 tahun penjara. Demikian dilansir Timesofindia dan dikutip detikINET, Senin (9/11/2009).


Sumber :
http://www.merdeka.com/tag/c/cyber-crime/index.html
http://inet.detik.com/read/2009/11/09/071359/1237737/398/penjahat-seks-online-belanda-beraksi-di-india
http://news.detik.com/read/2010/01/19/170809/1281805/10/puluhan-juta-uang-nasabah-bca-di-bali-lenyap-misterius

20 March, 2013

Etika Profesi

Kode etik profesi di bidang teknologi dan informasi di Indonesia belum ada yang tertulis, tapi hendaknya seorang IT harus memiliki sifat jujur dan bertanggung jawab pada profesi yang dijalankannya. Namun, kita bisa menerapkan kode etik yang dibuat oleh IEEE. IEEE telah membuat semacam kode etik bagi anggotanya, sebagai berikut:
  1. Setiap anggota bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan konsisten dengan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta segera mengungkapkan faktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan.
  2. Sebisa mungkin menghindari terjadinya konflik kepentingan dan meluruskan mereka yang telah terpengaruh oleh konflik tersebut.
  3. Masih ingat dengan Pemilu 2009 kemarin? Betapa lamanya KPU memproses hasil penghitungan suara. Pihak yang bertanggung jawab atas urusan TI KPU sebelumnya menyatakan bahwa sistem yang mereka buat sudah teruji reliabilitasnya dan rekapitulasi suara akan berjalan lancar. Nyatanya?
  4. Sesuatu yang sangat langka di Indonesia, bukan hanya di bidang politiknya saja, di bidang teknologi informasinya pun bisa dikatakan sedikit yang bisa melakukannya.
  5. Setiap saat meningkatkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan potensi konsekuensi.
  6. Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi teknis dan teknologi untuk melakukan tugas-tugas bagi orang lain hanya jika memenuhi syarat melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah pengungkapan penuh keterbatasan bersangkutan.
  7. Untuk mencari, menerima, jujur dan menawarkan kritik dari teknis pekerjaan, mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan memberikan kredit atas kontribusi orang lain.
  8. Memperlakukan dengan adil semua orang tanpa memperhitungkan faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, cacat, usia, atau asal kebangsaan.
  9. Menghindari melukai orang lain, milik mereka, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau jahat.
  10. Saling membantu antar rekan kerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini.

Sumber : http://fachri86.wordpress.com/2012/06/15/pentingnya-etika-bagi-profesional-bidang-it/

12 March, 2013

Etika-etika yang berlaku di Indonesia

Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.

St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy). Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.

Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.

Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).

Macam-macam Etika
Pada dasarnya, etika dapat dibagi menjadi etika umum dan etika khusus:
1. Etika Umum
Etika umum ialah etika yang membahas tentang kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia itu bertindak secara etis. Etika inilah yang dijadikan dasar dan pegangan manusia untuk bertindak dan digunakan sebagai tolok ukur penilaian baik buruknya suatu tindakan. Contoh : UUD 1945, TAP MPR, Undang-Undang Perpajakan dan sebagainya.

2. Etika Khusus
Etika khusus ialah penerapan moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus misalnya olah raga, bisnis, atau profesi tertentu. Dari sinilah nanti akan lahir etika bisnis dan etika profesi (wartawan, dokter, hakim, pustakawan, dan lainnya). Kemudian etika khusus ini dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial.
a. Etika Individual
Etika individual ini adalah etika yang berkaitan dengan kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri, misalnya:
1). Memelihara kesehatan dan kesucian lahiriah dan batiniah;
2). Memelihara kerapian diri, kamar, tempat tingggal, dan lainnya;
3). Berlaku tenang;
4). Meningkatkan ilmu pengetahuan;
5). Membina kedisiplinan dan lainnya.
Disamping itu dalam hubungannya dengan Allah SWT, manusia memiliki beberapa kewajiban antara lain:
1). Beriman;
2). Taat;
3). Ikhlas;
4). Tawadhu’ dan khusuk;
5). Berdo’a dan berpengharapan/optimis;
6). Baik sangka;
7). Tawakal;
8). Bersyukur;
9). Qana’ah;
10). Malu/alhaya’u;
11). Bertobat, istighfar

b. Etika Sosial
Etika sosial adalah etika yang membahas tentang kewajiban, sikap, dan pola perilaku manusia sebagai anggota masyarakat pada umumnya. Dalam hal ini menyangkut hubungan manusia dengan manusia, baik secara individu maupun dalam kelembagaan (organisasi, profesi, keluarga, negara, dan lainnya).

Contoh Etika dengan Sesama :
1.    Saat di transportasi umum, mempersilahkan tempat duduk terlebih dahulu bagi orang yang sudah tua (manula), ibu hamil ataupun yang membawa anak kecil.
2.    Tidak berkata dengan nada yang keras atau berteriak pada orang yang lebih tua.
3.    Menghormati orang yang sedang berpuasa dengan tidak makan atau minum dihadapannya. Namun karena kurangnya kesadaran, nyatanya hal ini sudah jarang dilakukan oleh orang yang tidak berpuasa.
4.    Mengucapkan salam atau bertegur sapa jika bertemu dengan orang yang dikenal di jalan.
5.    Menghormati umat agama lain yang sedang beribadah ataupun merayakan hari besar agamanya.
6.    Tidak menjiplak hasil karya orang lain tanpa sumber ataupun sejenisnya (plagiat) melalui media yang ada.
7.    Tidak bertamu di malam hari. Tentu saja agar tidak mengganggu orang yang sedang beristirahat di waktu malam.
8.    Mengetuk pintu dan memberi salam terlebih dahulu sebelum masuk ke rumah orang lain. Tujuannya untuk menghargai privasi dan keberadaan dari tuan rumah.
9.    Tidak menghakimi sendiri orang yang terbukti bersalah melakukan tindak kriminal, sebaiknya ditangani oleh pihak yang berwenang.
10.Mengantri saat sedang menunggu dalam kondisi apapun atau tidak menyerobot orang yang di depannya.
11.Menjenguk kerabat ataupun teman yang sedang mengalami musibah.
12.Apabila menerima pemberian hadiah dari orang lain, terima dengan menggunakan tangan kanan.
13.Apabila memberi hadiah pada orang lain, beri dengan menggunakan tangan kanan.
14.Menggunakan bahasa yang baik dan tidak menyinggung lawan bicaranya.
15.Sebaiknya mengucapkan terima kasih kepada orang yang telah membantu.
16.Jangan pernah melakukan hal-hal yang bersifat merendahkan, mengejek, dan menghina orang lain dalam bentuk apapun, baik tentang kepribadiannya, postur tubuhnya, kemampuannya dan keadaan sosialnya. Hal ini akan menimbulkan perasaan sakit hati dan dendam terhadap seseorang.
17.Hindari ikut campur urusan pribadi orang lain yang tidak ada manfaatnya bagi kita. Karena bila kita melakukannya, yang muncul hanyalah ketidaksukaan di salah satu pihak.
18.Jangan suka memotong pembicaraan orang lain, jika hal ini dilakukan dalam bergaul akan berkembang menjadi ketidaksukaan bahkan kebencian dapat bersarang ditubuh seseorang. Karena betapa tidak enaknya bila kita sedang bicara kemudian tiba-tiba dipotong dan disangkal oleh orang lain.
19.Sedikit pun jangan sekali-kali secara sengaja membanding-bandingkan orang lain, baik itu berupa jasa, kebaikan, penampilan, perbuatan, harta dan sebagainya. Jika orang tersebut mendengarkan, dia akan merasa dirinya tidak berharga, merasa rendah diri atau bahkan terhina.
20.Bila seseorang tengah suka cita, gembira dan bahagia jangan sekali-kali kita melakukan tindakan yang merusak kebahagiaan atau kegembiraannya.
21.Berhati-hati dengan kemarahan yang tak terkendali yang dapat melukai perasaan orang lain. Hal ini tentunya dapat merusak atau menghancurkan hubungan baik di lingkungan manapun.
22.Tidak menertawakan orang lain. Sebagian besar sikap menertawakan muncul karena menyaksikan kekurangan orang lain. Sikap, penampilan dan wajah terkadang membuat sebagian orang tertawa karena terlihat lucu dimata mereka. Ingatlah tertawa yang tidak pada tempatnya akan mengundang rasa sakit hati dan merasa terhina.

Contoh Etika dalam Keluarga :
1.    Pamitan dan mencium tangan orang tua sebelum pergi ke luar rumah.
2.    Meminta maaf pada orang tua bila melakukan kesalahan.
3.    Membantu ibu dalam melakukan pekerjaan rumah.
4.    Bertutur kata dengan lembut dan sopan pada orang tua.
5.    Tidak membantah perintah orang tua.
6.    Tidak menyebutkan nama pada saat memanggil ayah, ibu dan kakak.
7.    Tidak pulang larut malam dan tepat waktu.
8.    Saling menghormati dan menghargai.
9.    Tidak berbohong pada orang tua.
10.Mendengarkan nasehat orang tua.
11.Tidak berbicara pada saat makan bersama.
12.Tidak membuang angin pada saat makan bersama.
13.Tidak mengeluarkan suara (menyiplak) saat mengunyah makanan.

Sumber :